Apakah Sertifikat Apartemen Bisa Digadaikan? Cek Disini!

apakah sertifikat apartemen bisa digadaikan

Apartemen merupakan salah satu jenis properti yang banyak diminati di Indonesia. Selain karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan rumah, apartemen juga menawarkan berbagai fasilitas dan kemudahan yang tidak dimiliki rumah.

Bagi pemilik apartemen, sertifikat apartemen merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan yang sah atas properti tersebut. Sertifikat apartemen juga dapat dijadikan sebagai jaminan utang, salah satunya adalah untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Banyak Yang Bertanya Apakah Sertifikat Apartemen Bisa Digadaikan?

Lalu, apakah sertifikat apartemen bisa digadaikan? Jawabannya adalah bisa, asalkan sertifikat tersebut merupakan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMRS).

SHMRS adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada pemilik apartemen yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sertifikat ini memiliki kedudukan yang kuat dan memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan apartemen tersebut.

Sementara itu, sertifikat apartemen yang tidak dapat digadaikan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BPN kepada pemilik apartemen yang memiliki hak untuk menduduki dan menggunakan tanah dan bangunan di atasnya selama jangka waktu tertentu.

Untuk menggadaikan sertifikat apartemen, pemilik apartemen perlu mengajukan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan non-bank. Dalam pengajuan kredit tersebut, sertifikat apartemen akan dijadikan sebagai jaminan.

Bank atau lembaga keuangan non-bank akan memberikan pinjaman sejumlah uang yang nilainya sesuai dengan nilai pasar apartemen tersebut. Besaran pinjaman yang diberikan biasanya berkisar antara 50% hingga 80% dari nilai pasar apartemen.

Pemilik apartemen wajib melunasi pinjaman tersebut beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Jika pemilik apartemen tidak dapat melunasi pinjaman tersebut, maka bank atau lembaga keuangan non-bank berhak untuk menjual apartemen tersebut untuk menutupi utang.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menggadaikan sertifikat apartemen:

  • Pastikan bahwa sertifikat apartemen yang Anda miliki adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMRS).
  • Periksa kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan kredit, seperti KTP, KK, NPWP, dan bukti kepemilikan apartemen.
  • Bandingkan suku bunga dan persyaratan kredit dari berbagai bank atau lembaga keuangan non-bank.
  • Pahami besaran pinjaman dan jangka waktu kredit yang Anda inginkan.

Dengan memahami ketentuan dan persyaratannya, Anda dapat mengajukan gadai sertifikat apartemen dengan lancar dan mendapatkan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Baca juga : Review Apartemen West Vista Hunian Mewah di Jakarta Barat

Jika Anda tertarik Untuk Mengetahui Lebih Lanjut Mengenai Apartemen West Vista Hubungi team admin marketing kami di nomer +62-8588-338-1833 untuk informasi lebih lanjut 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *